TUGAS SOFTSKILL
MANUSIA DAN KEADILAN
NAMA : M.Yudha.P
NPM : 37414590
KELAS : 1D06
JURUSAN TEHNIK
INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
PENGERTIAN KEADILAN
Menurut Aristoteles, Keadilan
adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri
manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri
dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut Socrates, Keadilan tercipta bilamana
warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
dengan baik.
Kong Hu Cu berpendapat bahwa Keadilan terjadi
apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja,
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
Menurut W.J.S Poerwodarminto,
kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena - mena serta tidak
memihak.
Secara umum, Keadilan adalah pengakuan dan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Berdasarkan kesadaran etis,
kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban.
Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan
tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain.
Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak,
maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
KEADILAN SOSIAL
Menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia, keadilan mempunyai arti sifat (perbuatan, perlakuan dsb ) yang tidak
berat sebelah ( tidak memihak ). Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang
mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan
bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau politik).
· Makna Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran,
ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak
kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Sila Pertama, Ketuhanan Yang
Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai
pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah
laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan
untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang
adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap
orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan
kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi
martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
sila Ketiga, Persatuan
Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa
dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan
mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.
Sila Keempat, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan;
mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik
dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama
warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing
sila Kelima, Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan
sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada
negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin
selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
MACAM-MACAM KEADILAN
1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa
keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat
dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than
man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan
Sunoto menyebutnya keadilan legal.
2. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are
treated equally).
3. Komutatif
Keadilan ini bertujuan
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak
adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
· Contoh kasus dari Komutatif :
Dr.Sukartono
dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan
tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya,
hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis
saling mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan
baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah
berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan
rumah tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami,
sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.
KEJUJURAN
Kejujuran
adalah bagian dari harga diri yang harus dijaga karena bernilai tinggi.
Kejujuran diikat dengan hati nurani manusia, dan keduanya itu merupakan
anugerah dari Allah Swt. Kejujuran merupakan sifat manusia sejak awal tetapi
untuk digunakan atau tidak suatu kejujuran itu kembali ke pribadi itu sendiri
Dengan
kejujuran ini sebagai hasilnya manusia meliki kepercayaan dan harga diri yang
tinggi. Dengan kita bicara jujur manusia mendapat kepercayaan dari orang-orang
disekitar serta dinilai baik dimata Tuhan
· Hal” yang dapat menghilangkan
kejujuran :
1. Bohong,
2. Mencuri,
3. Manipulasi,
4. Inkar janji.
KECURANGAN
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha.
Kecurangan
menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
· Jenis kecurangan
Sebagai
konsep legal yang luas, kecurangan menggambarkan setiap upaya penipuan yang
disengaja, yang dimaksudkan untuk mengambil harta atau hak orang atau pihak
lain. Dua kategori yang utama adalah pelaporan keuangan yang curang dan
penyalahgunaan aktiva.
1. Pelaporan Keuangan yang Curang
Pelaporan
keuangan yang curang adalah salah saji atau pengabaian jumlah atau pengungkapan
yang disengaja dengan maksud menipu para pemakai laporan keuangan itu.
Pengabaian jumlah kurang lazim dilakukan, tetapi perusahaan dapat saja
melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang usaha dan kewajiban lainnya.
2.
Penyalahgunaan aktiva.
Penyalahgunaan
(misappropriation) aktiva adalah kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva
entitas. Pencurian aktiva perusahaan sering kali mengkhawatirkan manajemen,
tanpa memerhatikan materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai
kecil menggunung seiring dengan berjalannya waktu.
PERHITUNGAN (HISAB)
Di negara
kita ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI, disini
polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di
lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya
akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.
Dalam islam
kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan perbuatan
kita semasa hidup kita didunia. disini manusia yang telah meninggal akan di
hitung semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka iya
akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk
neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia akan di
balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka didunia.
PEMULIHAN NAMA BAIK
tingkah laku
dan perbuatan itu, antara lain cara
berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang
dihalalkan agama.
- Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
- Ada tiga macam godaan yang merusak nama baik, yaitu harta, tahta, dan wanita.
- Jalan yang dapat merusak nama baik antara lain, antara lain, fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok dan menempuh semua jalan yang diharamkan.
- Untuk memulihkan nama baik, manusia harus berubah menjadi lebih baik dan minta maaf.
- Untuk merehabilitasinya, hanya perlu dua langkah yang bisa dilakukan:
1. Identifikasi penyebab rusaknya nama baik.
2. Lakukan upaya pemulihan
- Cara untuk memulihkan nama baik:
- Bila kerusakan nama baik
akibat suatu kesalahan, akuilah kesalahan itu, lalu ungkapkan penyesalan dan
permohonan maaf.
- Bila kerusakan nama akibat suatu kegagalan,
jalan terbaik adalah menebus kegagalan itu dengan mencapai prestasi lebih baik.
- Bila kerusakan nama baik akibat
kesalahpahaman, carilah jalan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
- Bila kerusakan nama baik akibat fitnah,
tunjukkan dengan bukti dan fakta yang membantah fitnah itu.
PEMBALASAN
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Dimana ada korban yang dirugikan
atas reaksi itu, pembalasan dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang
seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam
Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan akan memberikan
pembalasan bagi orang-orang yang bertaqwa yaitu dengan surga. Bagi yang tidak
bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan atau siksaan dan bagi yang
mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan atau siksaan api neraka.
Pembalasan
disebabkan sifat dendam. Dendam merupakan sifat yang di benci oleh tuhan, dan
merupakan sifat tercela, sifat ini belum akan merasa puas apabila diri kita
belum membalaskan kekecewaan atau kekesalan hati kita terhadap oarang yang
melakukan kejahatan kepada kita.
DAFTAR
PUSTAKA : http://www.elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36
Tidak ada komentar:
Posting Komentar